Cara Cek Daftar Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2, Lakukan Ini Jika Insentif Belum Juga Cair

- 14 November 2020, 06:15 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /Unsplash/MufidMajnun

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

4.Pekerja/buruh penerima upah;

5. Memiliki rekening bank yang aktif;

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Dengan peraturan di atas, kepada pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker No 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara.***

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah