Berlaku Mulai Besok! DKI Jakarta Perpanjang PSBB Transisi Hingga 22 November 2020

- 8 November 2020, 20:50 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. /Pikiran-Rakyat.com//Pikiran-Rakyat.com

SEPUTAR LAMPUNG - Pertambahan kasus Covid-19 yang mulai menunjukkan penurunan di DKI Jakarta tetap membuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) setempat waspada.

Ini karena, secara umum pandemi Covid-19 belum benar-benar bisa dikendalikan. Apalagi mobilitas masyarakat di DKI Jakarta sangat tinggi.

Karena itu, Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi selama 14 hari.

PSBB ini mulai berlaku besok, 9 hingga 22 November 2020. Langkah ini sebagai antisipasi terhadap lonjakan kasus COVID-19.

Baca Juga: Tarif Resmi dan Terlengkap Pembuatan SIM 2020: Mulai SIM A, SIM B, SIM C Hingga SIM D!

Perpanjangan PSBB Masa Transisi tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1100 Tahun 2020.

"Berdasarkan data-data epidemiologis selama penerapan PSBB Masa Transisi kali ini, kondisi wabah COVID-19 DKI Jakarta lebih terkendali dan menuju kategori aman," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Jakarta sebagaimana dikutip SEPUTAR LAMPUNG dari ANTARA pada Minggu, 8 November 2020.

Menurut Anies, Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kebijakan rem darurat (emergency brake policy), bila terjadi kenaikan kasus secara signifikan atau tingkat penularan yang mengkhawatirkan, yang dapat membahayakan pelayanan sistem kesehatan.

Baca Juga: Lirik Lagu Merpati Putih dari Album Badai Pasti Berlalu, Dipopulerkan oleh Chrisye

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x