KPK Sampai 'Turun Tangan' dalam Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2, Ada Apa?

- 8 November 2020, 06:17 WIB
Menaker Ida Fauziyah.
Menaker Ida Fauziyah. /Humas Kemnaker

Baca Juga: Buaya dan Serigala Ternyata Makhluk Setia, Ini 6 Hewan yang Tak Mau Mendua

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

4.Pekerja/buruh penerima upah;

5. Memiliki rekening bank yang aktif;

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Baca Juga: Kenali Bahaya Ngorok, Dokter Paru Ingatkan Mendengkur Bisa Sebabkan Kematian Mendadak Saat Tidur!

Bagi pekerja bergaji di atas Rp5 juta yang sempat menerima BLT, diminta mengembalikan dana ke kas negara.

Dalam sejumlah kesempatan, Menaker sudah mengingatkan agar pekerja dan perusahaan menaati aturan yang berlaku terkait dengan kriteria penerima bantuan.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah