152 Ribu Pekerja Dicoret dari Daftar Penerima BLT Subsidi Gaji, Pastikan Rekening Tidak Bermasalah!

- 31 Oktober 2020, 07:54 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menyampaikan bahwa jadwal pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan akan dilaksanakan pada awal November 2020.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menyampaikan bahwa jadwal pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan akan dilaksanakan pada awal November 2020. /Kemenaker.go.id

SEPUTAR LAMPUNG - Sekian lama ditunggu, BLT Subsidi Gaji gelombang 2 akan segera cair dan masuk ke rekening penerima.

Kabar bahagia ini disampaikan oleh Kemnaker yang menjadwalkan penyaluran BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 dilakukan mulai pekan depan.

Sebagaimana diketahui, BLT Subsidi gaji diperuntukkan untuk pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta dan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Pencairan dilakukan dalam dua gelombang. Untuk gelombang 2 akan dicairkan awal November 2020. Meski demikian, ada kemungkinan tiap penerima akan berbeda waktunya.

Baca Juga: Cara Membuat SKCK Online, Bisa Dilakukan Kapan Saja dan di Mana Saja

"Penyaluran termin kedua ini akan ditargetkan akan dimulai pada minggu pertama bulan November 2020. Saya sampaikan bahwa dibagi menjadi dua termin, termin pertama untuk dua bulan subsidi gaji Rp1,2 juta, termin kedua Rp1,2 juta untuk bulan November dan Desember," kata Ida.

Subsidi gaji yang diterima setiap pekerja/buruh tersebut sebesar Rp600 ribu per bulan.

"Besarnya Rp600 ribu setiap bulan selama empat bulan, pada termin pertama sudah kita salurkan, dan termin kedua akan kita salurkan pada awal November 2020," tuturnya.

Menaker Ida menuturkan subsidi gaji tersebut berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Pendanaan untuk subsidi gaji tersebut tidak bersumber dari uang para pekerja yang ada di BPJS Ketenagakerjaan.

Artikel ini sebelumnya telah tayang di Beritadiy.com dengan judul "BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 Cair Awal November 2020, Ada 152 Ribu Penerima yang Dicoret dari Daftar".

"Sama sekali tidak menggunakan uang pekerja yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

Subsidi gaji ditujukan meningkatkan daya beli masyarakat di tengah tekanan pandemi COVID-19.

Syarat pekerja yang berhak memperoleh subsidi gaji adalah pekerja tersebut mendapat gaji di bawah Rp5 juta per bulan, dan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Namun demikian, dia menambahkan, sebanyak 152 ribu pekerja tidak jadi mendapat Rp 2,4 juta dari Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji. Artimya 152 ribu pekerja ini juga tak akan ditransfer BLT Subsidi Gaji gelombang 2.

Padahal sebenarnya 152 ribu pekerja ini masuk dalam daftar penerima BLT Subsidi Gaji. Sebelumnya Kemnaker melaporkan 12,4 juta akan mendapat BLT Subsidi Gaji.

Baca Juga: Baru Diboikot 4 hari karena Ulah Charlie Hebdo, 40 Perusahaan Prancis Kelabakan, Saham Anjlok!

Direktur Jenderal Kelembagaan dan Hubungan Industrial Kemnaker, Aswansyah, gagalnya penyaluran BLT Subsidi Gaji ke 152 ribu pekerja ini dikarenakan rekening tak valid.

"Rekening yang tidak dapat disalurkan sebanyak 152.220 rekening," bebernya dalam Webinar Forum Merdeka Barat.

Pekerja tersebut merupakan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan, dan memiliki rekening bank yang aktif.

Pastikan rekening bank masih aktif saat pencairan. Sebab jika tidak, Kemnaker memastikan uang yang akan ditransfer bisa kembali ditarik.***(Resti Fitriyani/Berita DIY)

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x