1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Baca Juga: Hasil Kelulusan CPNS 2019 Segera Diumumkan, Siapkan Persyaratannya dari Sekarang!
Pelaku UMKM yang ingin mendapatkan BLT BPUM UMKM bisa daftar secara offline atau manual di kantor dinas koperasi setempat.
Sedangkan untuk cek penerima BLT BPUM UMKM, pelaku UMKM bisa melakukannya dengan cara online melalui layanan BRI via login eform.bri.co.id/bpum dan hanya menggunakan KTP.
Pelaku UMKM yang NIK-nya tercantum di layanan E-Form BRI tersebut, bisa langsung datang ke bank penyalur untuk mencairkan dana hibah Rp2,4 juta.***(Risco Ferdian/Semarangku)