Sinyal Kartu Prakerja Gelombang 11 Dibuka Kian Kuat, Catat Perkiraan Jadwal dan Syaratnya!

- 27 Oktober 2020, 17:07 WIB
Ilustrasi Kartu Prakerja. Informasi Terkini Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11, Dibuka Tahun Depan? Ini Faktanya
Ilustrasi Kartu Prakerja. Informasi Terkini Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11, Dibuka Tahun Depan? Ini Faktanya /ANTARA

SEPUTAR LAMPUNG - Sekian lama ditunggu, Kartu Prakerja Gelombang 11 akhirnya mulai ada titik terang.

Program bantuan ini merupakan salah satu yang sangat diminati oleh masyarakat, meski prosedurnya sedikit lebih rumit dari program bantuan lain.

Salah satunya, yakni adanya kewajiban mengikuti pelatihan dalam rentang waktu tertentu yang jika tidak, maka dana insentif tidak akan cair.

Mengenai kemungkinan Kartu Prakerja Gelombang 11 berpeluang dibuka menurut pihak pengelola Komite Cipta Kerja masih menunggu keputusan akhir dari Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Baca Juga: BURUAN DAFTAR! Event Hunter Indonesia Buka Beasiswa PPI 2020 Gratis, Ini Jadwal dan Syarat Daftarnya

"Intinya kita terbuka dan siap apabila kita diminta untuk membuka gelombang 11. Kita harus segera mengerjakan, tapi mungkin sebelum akhir bulan Oktober ini kita harus menyelenggarakan untuk pembukaan gelombang ke 11,” jelas Rudy dalam Webinar Kartu Prakerja, Rabu, 14 Oktober 2020.

Meskipun begitu, Rudy tidak bisa memastikan jumlah kuota akan seperti gelombang-gelombang sebelumnya.

Adapun mereka yang akan menjadi peserta Kartu Prakerja Gelombang 11 direncanakan berasal dari peserta Kartu Prakerja yang dicabut kepesertaannya karena tak mengikuti pelatihan selama 30 hari.

Baca Juga: Saatnya Investasi, Harga Emas Antam Retro dan UBS di Pegadaian Turun, Selasa 27 Oktober 2020

Total penerima program yang dicabut status kepesertaannya dari gelombang pertama hingga kedelapan sebanyak 344.959 orang.

Jika digabung dengan gelombang kesembilan maka jumlah total penerima Kartu Prakerja yang dicabut status kepesertaannya ada sebanyak 373.745 orang.

Sama seperti periode sebelumnya syarat pendaftar Kartu Prakerja gelombang 11 merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 18 tahun, dan tidak sedang menempuh pendidikan formal.

Baca Juga: Hati-hati, Ini 5 Pelanggaran yang Akan Ditindak Tegas dalam Operasi Zebra Jaya 2020

Pendaftar Kartu Prakerja bukan berstatus sebagai pejabat negara seperti DPRD, ASN, prajurit TNI, Polri, kepala dan perangkat desa, direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.

Bagi pendaftar yang ingin lolos Kartu Prakerja, simak persyaratan berikut ini:

1. Nama lengkap harus sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

2. Perhatikan nomor Kartu Keluarga (KK). Jangan sampai ada ketidakcocokan antara data di KTP dan KK.

3. Tanggal lahir harus sesuai KTP.

4. Alamat surat elektronik (surel) atau email yang jelas dan aktif (kotak masuk jangan sampai penuh atau jangan gunakan e-mail yang sudah lama tidak dipakai).

Baca Juga: Tak Perlu Antre! Ini Link Pendaftaran Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (FMOTM) di DKI Jakarta

5. Nomor handphone yang sesuai dengan data diri saat registrasi.

6. Alamat sesuai KTP.

7. Alamat domisili (jika tempat tinggal dan alamat di KTP berbeda).

8. Jenis kelamin.

9. Pendidikan terakhir yang ditamatkan.

10. Status kebekerjaan.

11. Foto KTP atas milik pendaftar.

Untuk Anda yang kemarin sempat dicabut kepesertaannya, semoga kali ini bisa memanfaatkan kesempatan dengan baik dan berhasil.***(Syifa Chusnul Khotimah/Fix Indonesia)

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Portal Surabaya prakerja.go.id Fix Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah