Baca Juga: Tak Perlu Antre! Ini Link Pendaftaran Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (FMOTM) di DKI Jakarta
5. Nomor handphone yang sesuai dengan data diri saat registrasi.
6. Alamat sesuai KTP.
7. Alamat domisili (jika tempat tinggal dan alamat di KTP berbeda).
8. Jenis kelamin.
9. Pendidikan terakhir yang ditamatkan.
10. Status kebekerjaan.
11. Foto KTP atas milik pendaftar.
Untuk Anda yang kemarin sempat dicabut kepesertaannya, semoga kali ini bisa memanfaatkan kesempatan dengan baik dan berhasil.***(Syifa Chusnul Khotimah/Fix Indonesia)