Prakerja Gelombang 11 Masih Belum Pasti, Kemnaker Luncurkan Program MangCovid untuk Korban PHK

- 22 Oktober 2020, 13:42 WIB
Menaker Ida Fauziyah.
Menaker Ida Fauziyah. /Kemnaker/@Idafauziyahnu

SEPUTAR LAMPUNG - Program Kartu Prakerja adalah salah program bantuan yang snagat diminati oleh masyarakat khususnya di kalangan pekerja.

Terlihat dari tingginya animo masyarakat yang ingin mengikuti program tersebut meski pemerintah telah menyatakan bahwa Kartu Prakerja untuk tahun 2020 telah berakhir seiring dengan ditutupnya Prakerja gelombang 10.

Masyarakat berharap gelombang 11 segera dibuka namun hingga saat ini belum ada info resmi dari pihak manajemen Prakerja terkait program yang sangat dinanti oleh masyarakat tersebut.

Kabar baiknya, pemerintah meluncurkan program lain yang diberi nama MangCovid. Program ini merupakan Program Pelatihan Management Pencegahan Covid.

Baca Juga: Cukup Pakai KTP, Login di eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Daftar Penerima BLT UMKM di Bank BRI

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meluncurkan program ini di Indramayu, Jawa Barat, Rabu 21 Oktober 2020 sebagaimana diberitakan oleh Portal Sulut dalam artikel "Gagal Prakerja, Ikuti Program MangCovid Khusus Korban PHK".

MangCovid memiliki 3 sasaran sekaligus yaitu pencegahan penularan Covid-19; penyaluran kerja korban PHK; serta pertolongan bagi kaum disabilitas dan pemberdayaan UMKM.

Menurut Menaker Ida, dari program MangCovid tersebut, nantinya para peserta bisa mandiri untuk mengembangkannya dan menjadi seorang wirausaha dan pelaku UMKM. Para peserta juga dilatih membuat alat disinfektan model baru dan menjadi jasa penyemprotan yang tersertifikasi.

"Jadi dalam menghadapi pandemi Covid-19 ini, kita optimalkan program MangCovid. Kita membutuhkan kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, kemudian swasta," kata Menaker Ida seperti dikutip dari situs kemnaker.go.id.

Baca Juga: Jejak Santri di Gedung Parlemen: Gedung MPR/DPR Ternyata Berdiri di Atas Tanah Wakaf Pesantren!

Pada kesempatan ini, Menaker Ida juga menyerahkan bantuan Kemnaker berupa rapid tes dan APD; JPS Ketenagakerjaan; sertifikat BNSP dan sertifikat tenaga kerja Covid Kemnaker.

Menaker Ida mengatakan, Kemnaker sendiri melaksanakan program Jaring Pengaman Sosial (JPS).

Di antara program JPS tersebut adalah pengembangan dan perluasan kesempatan kerja yang terdiri dari program Tenaga Kerja Mandiri untuk penciptaan wirausaha dan Padat Karya yang bertujuan menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat melalui kegiatan pemberdayaan yang berkelanjutan.

Selain itu, Kemnaker juga melaksanakan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja/buruh yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Sementara untuk menjaga keberlangsungan kegiatan usaha pada masa pandemi, Kemnaker sudah melaksanakan kegiatan promotif dan preventif di antaranya dengan mengeluarkan surat edaran tentang Rencana Keberlangsungan Usaha dalam Menghadapi Pandemi Covid-19 dan Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 di Perusahaan.

"Kemnaker juga melaksanakan program penanggulangan Covid-19 di tempat kerja, penerapan gerakan pekerja sehat di perusahaan, dan pengujian lingkungan kerja pada wilayah zona merah," katanya.

Baca Juga: PRAKTIS! Segera Login eform.bri.co.id/bpum dengan NIK untuk Cek Daftar Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta

Dirjen Binwasnaker K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang, menyatakan bahwa pandemi Covid-19 berdampak pada semua sektor, termasuk perekonomian, yang ditandai dengan menurunya produksi, pengurangan tenaga kerja, serta menurunnya daya beli masyarakat.

"Covid-19 ini tidak hanya berdampak dalam hal kesehatan, tetapi juga melemahkan perekonomian," kata Haiyani.

Sementara Dirjen Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil Kemenperin, Muhammad Kayam, menyatakan, pandemi Covid-19 berdampak luas di sektor ekonomi, khususnya sektor industri. Namun pada triwulan III, katanya, mulai terjadi kenaikan di sektor manufaktur dengan indeks PMI mencapai 44,91 persen.

"Jadi capaian positif ini ditopang oleh subsektor industri yang membaik kinerjanya pada periode yang sama," kata Kayam.

Menurutnya, Kemenperin telah mengeluarkan berbagai regulasi untuk menjaga produktivitas sektor produksi. Salah satunya dengan mengeluarkan izin operasional dan kegiatan industri dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Hal itu untuk menjaga produkstivitas kegiatan industri sebagai salah satu tombak perekonomian tetap berjalan.***(Harry Tri Atmojo/Portal Sulut)

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Portal Sulut


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah