BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Segera Cair, Simak Jadwal dan Cara Mengeceknya

- 21 Oktober 2020, 13:45 WIB
Ilutrasi BLT Subsidi gaji.
Ilutrasi BLT Subsidi gaji. /Toni Kamajaya/Media Pakuan

“Alhamdulillah kita terus mengawal pembayaran subsidi upah kepada 12,4 juta. Saat ini penerimanya sudah mencapai 98 persen,” kata Menaker Ida.

Baca Juga: Tak Perlu Capek Antre, Cukup Klik eform.bri.co.id untuk Memastikan Terdaftar sebagai Penerima BPUM!

Sebagai informasi, syarat menerima bantuan ini menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 diantaranya karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta, terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2020, dan rutin membayar iuran.

Pekerja yang merasa memenuhi syarat namun belum pernah mendapatkan bantuan ini bisa lapor ke situs resmi Kemnaker di bantuan.kemnaker.go.id.

Sebagaimana diketahui, data penerima BLT Subsidi Gaji ini diperoleh Kemnaker dari BP Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan). Setelah menerima data yang valid, Kemnaker kemudian menyerahkan ke Kantkr Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

KPPN kemudian menyerahkan data yang sudah final kepada bank-bank penyalur sepeti himbaran (BNI, BRI, BTN, dan Mandiri) ataubank swasta seperti BCA, CIMN Niaga, dan lain-lain.

Karyawan yang merasa memenuhi syarat juga bisa mengecek dapat bantuan termin 2 ini atau tidak dengan cara berikut:

Baca Juga: Terkenal Hingga ke Mancanegara, Ini 7 Kota di Indonesia yang Mendapat Julukan Kota Santri

1. Buka website resmi Kemnaker di www.kemnaker.go.id

2. Klik tombol "Daftar" di bagian kanan atas website

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x