Pelaku Pembunuhan Rangga Ditemukan Tewas di Penjara

- 18 Oktober 2020, 16:00 WIB
Tangkapan layar unggahan kisah Rangga.*
Tangkapan layar unggahan kisah Rangga.* /Instagram/@hengkykurniawan

SEPUTAR LAMPUNG - Kasus kematian Rangga, 9 tahun, beberapa hari lalu menuai banyak simpati masyarakat.

Sikap heroik si anak yang mencoba menyelamatkan ibunya dari pemerkosaan ini sangat menggugah.

Ia menerima tebasan parang yang mengenai nadi besarnya dan membuatnya tewas usai berteriak minta tolong saat mendapati ibunya akan diperkosa.

Baca Juga: LIVE STREAMING MotoGP Aragon Spanyol, Quartararo Kembali Raih Pole Position, Berikut Urutan Startnya

Rangga sempat diminta ibunya untuk melarikan diri namun ia justru berteriak agar ada orang datang menolong ibunya. 

Pembunuh Rangga ditangkap pihak kepolisian keesokan harinya dan segera mendekam di penjara. Tragis, Samsul Bahri (41), si pelaku pembunuhan ditemukan tewas di penjara.

"Tadi malam sekitar jam 12 dia meninggal di ruangan sel," kata Kasat Reskrim Polres Langsa Iptu Arief Sukmo Wibowo saat dimintai konfirmasi wartawan, Minggu (18/10/2020) sebagaimana dikutip SEPUTAR LAMPUNG dari RRI.

Baca Juga: BLACKPINK Bakal Tunjukkan Sisi Lucu di Running Man Terbaru

Polisi menyebut, sehari sebelum meninggal, Samsul sempat dibawa ke rumah sakit karena mengalami dehidrasi dan tidak mau makan-minum. Setelah menjalani pengobatan, dokter membolehkan Samsul kembali pulang ke penjara.

"Menurut teman satu selnya dia memang tidak mau makan dan minum," jelas Arief.

Kemarin malam, Samsul rencananya akan dibawa kembali ke rumah sakit. Namun, polisi menemukan residivis kasus pembunuhan ini sudah meninggal dunia.

"Dokter belum memberikan keterangan penyebab dia meninggal. Kita mau melakukan autopsi tapi keluarga menolak," ujar Arief.

Baca Juga: Rendah di ASEAN, Indeks Kebahagiaan Indonesia Hanya Sedikit Lebih Baik dari Vietnam dan Timor Leste

Seperti diketahui, Samsul melakukan pembunuhan terhadap Rangga karena berteriak saat Samsul akan melakukan pemerkosaan kepada ibunya (DA). Kejadian tersebut terjadi pada 10 Oktober di Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur Aceh.

Rangga si bocah kecil pemberani umur 9 tahun dari Aceh Timur yang rela meregang nyawa demi melindungi ibunya.

Karena keberaniannya Rangga disebut 'Pahlawan Kecil' yang rela mengorbankan nyawanya demi sang ibu oleh puluhan ribu warganet.

Baca Juga: Harap Siaga! BMKG Peringatkan Seminggu Kedepan 29 Wilayah Ini akan Terdampak La Nina dan MJO

Perjuangan luar biasa Rangga saat mencoba menyelamatkan ibunya dari pemerkosaan hingga tubuh kecilnya harus tertebas hingga 10 kali oleh sebilah parang tajam.

Rangga bocah asal Aceh berumur 9 tahun dibunuh secara sadis setelah berteriak demi melindungi ibunya yang akan diperkosa. Jeritan Rangga ini sebagai jeritan terakhir sebelum dia dibunuh.

Peristiwa sadis ini berawal ketika pria bernama Samsul(41) masuk ke kediaman Rangga dan Ibunya, DA (28) ketika sedang tertidur pada Sabu, 10 Oktober 2020 dini hari.

DA sempat menyuruh agar Rangga lari. Naas Rangga tak mau lari. Dia justru menjerit agar aksi jahat samsul terhenti.

Baca Juga: Ke Singapura Kini Boleh Tanpa Visa, Syaratnya Wajib Registrasi Melalui Aplikasi Ini

Samsul yang saat itu memegang parang sontak langsung mengayunkan parangnya ke pundak Rangga. Bocah pemberani ini langsung ambruk dan bersimbah darah. Rangga yang terlihat masih bernafas kemudian Samsul membacok Rangga lagi hingga tewas.

"Korban R meninggal dunia karna nadi besar di sebelah kirinya putus," Kata Kasat Reskrim Polres Langsa Iptu Arief Sukmo Wibowo kepada wartawan, Minggu 11 Oktober 2020.

Samsul berhasil ditangkap di bawah pohon sekitar 1 KM dari tempat kejadian dengan menggunakan celana pendek dan memegang parang.

Samsul kemudian ditanya tentang keberadaan Rangga, tapi Samsul memilih diam.

Baca Juga: 5 Rumput Ini Ternyata Miliki Khasiat untuk Kesehatan, Ada Ilalang dan Rumput Teki

Di tengah perjalanan, Samsul melakukan perlawanan sehingga polisi meng hadiahi timah panas pada kakinya. Masih dihari yang sama, pada sore harinya warga berhasil menemukan mayat Rangga di sungai, selanjutnya mayat korban dibawa ke RSUD Langsa untuk dilakukan visum.

Hasilnya, terdapat sepuluh luka bacok serta tusukan pada tubuh bocah malang tersebut, Lebar luka antara 0,5 CM hingga 8 CM.

Samsul telah ditetapkan menjadi tersangka dan dia terancam hukuman berlapis, yakni pasal 338 jo 340 jo 285 jo 351 ayat 2 KUHP dan pasal 80 UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Tersangka terancam hukuman mati.***

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah