3. Dokter Umum dan Spesialis
Dokter umum bertugas memberikan layanan kesehatan dasar. Sementara dokter spesialis adalah tenaga kesehatan yang memiliki keahlian khusus dalam diagnosis serta penanganan penyakit tertentu, misalnya kardiologi, bedah, dan lain sebagainya.
Baca Juga: Taspen Umumkan Jadwal Cair Gaji ke-13 Pensiunan PNS, Apakah Ada Potongan Kredit Pensiun?
4. Perawat dan Bidan
Perawat dan bidan adalah tenaga kesehatan yang memiliki tugas memberikan perawatan langsung pada pasien, mengelola program kesehatan, hingga mengedukasi masyarakat tentang kesehatan.
5. Ahli Gizi
Ahli gizi bertugas mengkoordinasi program gizi masyarakat, mengedukasi tentang pola makan sehat, serta membantu masyarakat dengan permasalahan gizi.
6. Tenaga Kesehatan Lingkungan
Tenaga Kesehatan Lingkungan bertugas mengendalikan faktor-faktor lingkungan yang bisa mempengaruhi kesehatan masyarakat.
Baca Juga: Disahkan 26 Januari 2024, Gaji PNS/ASN Resmi Naik, Ini Nominal Terbaru bagi Golongan I-IV