Jenjang SD/MI: 26 April-3 Mei 2024
Jenjang SMP/MTs: 3-10 Mei 2024
Jenjang SMA/MA, SMK, dan PKBM: 10-17 Mei 2024
Penetapan kepgub penerima: 20-30 Mei 2024
Selain memperhatikan jadwal pendaftaran di atas, perlu diingat juga apa saja syarat dan berkas yang perlu disiapkan untuk mendaftar.
Dikutip dari JakOne Mobile, berikut ini 3 syarat atau kategori siswa yang berhak mendapatkan dana KJP Plus:
- Peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu
- Anak dari keluarga pengemudi Mitra Transjakarta yang mengemudikan bus kecil
- Anak dari keluarga pekerja/buruh yang memiliki KTP daerah (dengan besaran gaji paling besar senilai dengan 1,1 kali UMP) dan tidak dibatasi oleh masa kerja.
Adapun berkas atau dokumen yang diperlukan adalah sebagai berikut:
- Surat permohonan kepada Gubernur (format standar disediakan sekolah).
- Surat persyaratan ketaatan menggunakan dana KJP Plus sesuai ketentuan (format
- standar disediakan sekolah).
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Fotokopi KTP orangtua/wali.
Baca Juga: POPULER Hari Ini: Cara Unduh Aplikasi SEB, Harga Tiket Konser Sheila On 7 hingga Manfaat Buah Duku
Lalu, berapa jumlah bantuan yang nanti akan diterima siswa? Berikut ini rinciannya: