SEPUTARLAMPUNG.COM - Pendaftaran KJP Plus tahap 1 2024 untuk siswa SMP/MTs mulai dibuka hari ini.
Berdasarkan jadwal yang diumumkan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta melalui Instagram @disdik, pendaftaran untuk SMP/MTs dimulai hari ini Jumat, 26 April hingga 2 Mei mendatang.
Pendaftaran KJP Plus ini dibagi berdasarkan jenjang pendidikan, di mana untuk jenjang SD telah ditutup kemarin setelah dibuka sejak 22 April.
Setelah masa pendaftaran untuk jenjang SMP/MTs selesai, akan dilanjutkan oleh jenjang SMA/MA yakni mulai 3-9 Mei 2024.
Berikut ini jadwal lengkap pendaftaran KJP Plus tahap 1 tahun 2024:
Pendaftaran dan Verifikasi Sekolah
Jenjang SD/MI: 22-25 April 2024
Jenjang SMP/MTs: 26 April-2 Mei 2024
Jenjang SMA/MA, SMK, dan PKBM: 3-9 Mei 2024
Pemadanan Data dan Tinjauan Lapangan
Jenjang SD/MI: 26 April-3 Mei 2024
Jenjang SMP/MTs: 3-10 Mei 2024
Jenjang SMA/MA, SMK, dan PKBM: 10-17 Mei 2024
Penetapan kepgub penerima: 20-30 Mei 2024
Selain memperhatikan jadwal pendaftaran di atas, perlu diingat juga apa saja syarat dan berkas yang perlu disiapkan untuk mendaftar.
Dikutip dari JakOne Mobile, berikut ini 3 syarat atau kategori siswa yang berhak mendapatkan dana KJP Plus:
- Peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu
- Anak dari keluarga pengemudi Mitra Transjakarta yang mengemudikan bus kecil
- Anak dari keluarga pekerja/buruh yang memiliki KTP daerah (dengan besaran gaji paling besar senilai dengan 1,1 kali UMP) dan tidak dibatasi oleh masa kerja.
Adapun berkas atau dokumen yang diperlukan adalah sebagai berikut:
- Surat permohonan kepada Gubernur (format standar disediakan sekolah).
- Surat persyaratan ketaatan menggunakan dana KJP Plus sesuai ketentuan (format
- standar disediakan sekolah).
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Fotokopi KTP orangtua/wali.
Baca Juga: POPULER Hari Ini: Cara Unduh Aplikasi SEB, Harga Tiket Konser Sheila On 7 hingga Manfaat Buah Duku
Lalu, berapa jumlah bantuan yang nanti akan diterima siswa? Berikut ini rinciannya:
- Peserta didik jenjang SD/MI mendapatkan Rp 250.000 per bulan, yang terdiri dari Dana Rutin Rp135.000 dan Dana Berkala Rp115.000. Untuk SD/MI Swasta akan mendapatkan tambahan SPP selama 6 bulan sebesar Rp130.000 per bulan.
- Peserta didik jenjang SMP/MTS mendapatkan Rp 300.000 per bulan, yang terdiri dari Dana Rutin Rp185.000 dan Dana Berkala Rp115.000. Untuk SMP/MTs Swasta akan mendapatkan tambahan SPP selama 6 bulan sebesar Rp170.000 per bulan.
Peserta didik jenjang SMA/MA mendapatkan, Rp 420.000 per bulan, yang terdiri dari Dana Rutin Rp235.000 dan Dana Berkala Rp185.000. Untuk SMA/MA Swasta akan mendapatkan tambahan SPP selama 6 bulan sebesar Rp290.000 per bulan. - Peserta didik SMK mendapatkan Rp450.000 per bulan, yang terdiri dari Dana Rutin Rp235.000 dan Dana Berkala Rp215.000. Untuk SMK Swasta akan mendapatkan tambahan SPP selama 6 bulan sebesar Rp240.000 per bulan.
- PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) mendapatkan Rp300.000 per bulan, yang terdiri dari Dana Rutin Rp185.000 dan Dana Berkala Rp115.000.***