Dibuka Mulai Hari Ini, Siswa SMP/MTs di DKI Jakarta Segera Penuhi Syarat Ini agar Dapat Rp300 Ribu per Bulan

- 26 April 2024, 11:59 WIB
Pendaftaran untuk SMP/MTs telah dibuka mulai hari ini untuk jenjang SMP/MTs, simak syarat dan berkas yang harus disiapkan
Pendaftaran untuk SMP/MTs telah dibuka mulai hari ini untuk jenjang SMP/MTs, simak syarat dan berkas yang harus disiapkan /

SEPUTARLAMPUNG.COM - Pendaftaran KJP Plus tahap 1 2024 untuk siswa SMP/MTs mulai dibuka hari ini.

Berdasarkan jadwal yang diumumkan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta melalui Instagram @disdik, pendaftaran untuk SMP/MTs dimulai hari ini Jumat, 26 April hingga 2 Mei mendatang.

Pendaftaran KJP Plus ini dibagi berdasarkan jenjang pendidikan, di mana untuk jenjang SD telah ditutup kemarin setelah dibuka sejak 22 April.

Setelah masa pendaftaran untuk jenjang SMP/MTs selesai, akan dilanjutkan oleh jenjang SMA/MA yakni mulai 3-9 Mei 2024.

Baca Juga: Fans Korea Selatan Menumpahkan Kekesalan di Dunia Maya usai Kalah dari Indonesia, Salahkan Wasit hingga Pemain

Berikut ini jadwal lengkap pendaftaran KJP Plus tahap 1 tahun 2024:

Pendaftaran dan Verifikasi Sekolah

Jenjang SD/MI: 22-25 April 2024
Jenjang SMP/MTs: 26 April-2 Mei 2024
Jenjang SMA/MA, SMK, dan PKBM: 3-9 Mei 2024

Pemadanan Data dan Tinjauan Lapangan

Jenjang SD/MI: 26 April-3 Mei 2024
Jenjang SMP/MTs: 3-10 Mei 2024
Jenjang SMA/MA, SMK, dan PKBM: 10-17 Mei 2024

Penetapan kepgub penerima: 20-30 Mei 2024

Baca Juga: Beasiswa Unggulan 2024 Dibuka Awal Mei? Ini Mahasiswa yang Bisa Mendaftar, Syarat, Benefit, dan Cara Daftar

Selain memperhatikan jadwal pendaftaran di atas, perlu diingat juga apa saja syarat dan berkas yang perlu disiapkan untuk mendaftar.

Dikutip dari JakOne Mobile, berikut ini 3 syarat atau kategori siswa yang berhak mendapatkan dana KJP Plus:

  1. Peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu
  2. Anak dari keluarga pengemudi Mitra Transjakarta yang mengemudikan bus kecil
  3. Anak dari keluarga pekerja/buruh yang memiliki KTP daerah (dengan besaran gaji paling besar senilai dengan 1,1 kali UMP) dan tidak dibatasi oleh masa kerja.

Adapun berkas atau dokumen yang diperlukan adalah sebagai berikut:

  • Surat permohonan kepada Gubernur (format standar disediakan sekolah).
  • Surat persyaratan ketaatan menggunakan dana KJP Plus sesuai ketentuan (format
  • standar disediakan sekolah).
  • Fotokopi Kartu Keluarga.
  • Fotokopi KTP orangtua/wali.

Baca Juga: POPULER Hari Ini: Cara Unduh Aplikasi SEB, Harga Tiket Konser Sheila On 7 hingga Manfaat Buah Duku

Lalu, berapa jumlah bantuan yang nanti akan diterima siswa? Berikut ini rinciannya:

  • Peserta didik jenjang SD/MI mendapatkan Rp 250.000 per bulan, yang terdiri dari Dana Rutin Rp135.000 dan Dana Berkala Rp115.000. Untuk SD/MI Swasta akan mendapatkan tambahan SPP selama 6 bulan sebesar Rp130.000 per bulan.
  • Peserta didik jenjang SMP/MTS mendapatkan Rp 300.000 per bulan, yang terdiri dari Dana Rutin Rp185.000 dan Dana Berkala Rp115.000. Untuk SMP/MTs Swasta akan mendapatkan tambahan SPP selama 6 bulan sebesar Rp170.000 per bulan.
    Peserta didik jenjang SMA/MA mendapatkan, Rp 420.000 per bulan, yang terdiri dari Dana Rutin Rp235.000 dan Dana Berkala Rp185.000. Untuk SMA/MA Swasta akan mendapatkan tambahan SPP selama 6 bulan sebesar Rp290.000 per bulan.
  • Peserta didik SMK mendapatkan Rp450.000 per bulan, yang terdiri dari Dana Rutin Rp235.000 dan Dana Berkala Rp215.000. Untuk SMK Swasta akan mendapatkan tambahan SPP selama 6 bulan sebesar Rp240.000 per bulan.
  • PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) mendapatkan Rp300.000 per bulan, yang terdiri dari Dana Rutin Rp185.000 dan Dana Berkala Rp115.000.***

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah