Baca Juga: Gunung Ruang di Sulawesi Utara Naik Status Jadi AWAS, Apakah Ada Potensi Tsunami?
Selain itu, sekolah juga dapat mengatur pakaian khas sekolah sebagai seragam yang mengacu pada kebijakan sekolah.
Ketentuan Seragam Sekolah SD-SMA
Adapun ketentuan mengenai seragam sekolah sesuai peraturan yang berlaku, adalah sebagai berikut:
a. Seragam Nasional
SD/SDLB: Kemeja putih dan celana atau rok merah hati.
SMP/SMPLB: Kemeja putih dan celana atau rok biru tua.
SMA/SMALB/SMK/SMKLB: Kemeja putih dan celana atau rok abu-abu.
Seragam ini digunakan paling sedikit setiap Senin dan Kamis. Pada hari pelaksanaan upacara bendera, harus dilengkapi dengan atribut berupa topi pet (bagian depan topi menggunakan logo Tut Wuri Handayani) dan dasi sesuai warna pakaian seragam.
Baca Juga: Hari Diabetes Nasional Diperingati tiap 18 April, Apa saja Gejala ‘Silent Killer’ yang Satu Ini?
b. Seragam Pramuka