Ini artinya, SBH tidak dirilis setiap tahun seperti Upah Minimum Regional (UMR) dan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang diperbarui setap tahun.
SBH 2022 sendiri dilakukan pada sampel 240 ribu rumah tangga di 150 kabupaten/kota, yang terdiri dari 38 ibukota provinsi dan 112 kabupaten/kota lainnya.
Hasilnya, DKI Jakarta menjadi daerah dengan biaya hidup tertinggi di Indonesia, dengan rata-rata SBH 2022 mencapai Rp14,9 juta per bulan.
Nilai konsumsi SBH 2022 DKI Jakarta tercatat meningkat dari 2018 yang saat itu tercatat Rp13,45 juta.
Sebelumnya, predikat kota dengan biaya hidup tertinggi diraih oleh Bekasi yang pada 2018 lalu memiliki nilai konsumsi rata-rata sebesar Rp13,67 juta per bulan.
Tak hanya DKI Jakarta dan Bekasi, sejumlah kota tujuan utama pendatang di Pulau Jawa juga berhasil masuk dalam 10 besar daerah dengan biaya hidup tertinggi di Indonesia.
Baca Juga: Pendaftaran UM PTKIN 2024 Dibuka Sampai Kapan? Ini Jadwal, Ketentuan, Biaya, dan Cara Daftar
Berikut ini daftar 10 kota termahal yang memiliki rata-rata biaya hidup rumah tangga tertinggi berdasarkan SBH 2022:
1. DKI Jakarta: Rp14.884.110,27