Viral, Video Pesta Kolam Renang di Deli Serdang, Gugus Tugas Covid-19 Sumut Tutup Hairos Waterpark

- 4 Oktober 2020, 07:52 WIB
Pesta kolam renang di Hairos Waterpark.
Pesta kolam renang di Hairos Waterpark. /Youtube/@sariel silitonga

SEPUTAR LAMPUNG - Sebuah video viral di media sosial tentang pesta kolam renang di obyek wisata Hairos Waterpark di Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara berbuntut panjang.

Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Sumatera Utara (Sumut) akhirnya menutup sementara objek wisata tersebut.

Dalam video itu terlihat ratusan orang tampak berpesta dan berjoget di area kolam renang tanpa menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Baca Juga: 5 Cara Alami Hilangkan Rasa Pahit pada Daun Pepaya

"Secara resmi Waterpark Hairos ini kami tutup sejak Jumat, 2 Agustus 2020," kata Wakil Ketua Satuan Tugas Pengendalian Protokol Kesehatan Covid-19 Medan-Binjai-Deli Serdang (Mebidang) Kolonel Azhar Mulyadi di Medan, Jumat, 2 Oktober 2020, seperti dikutip dari ANTARA.

Pengabaian protokol kesehatan selama pandemi Covid-19 oleh pengelola wahana bermain air menjadi alasan penutupan.

"Karena itu, kami mengimbau kepada para pelaku usaha untuk tidak melanggar protokol kesehatan saat menjalankan usahanya di masa pandemi Covid-19," katanya.

Baca Juga: Jangan Bawa Virus ke Rumah, Lakukan 8 Hal Berikut Usai Bepergian untuk Lindungi Keluarga dari Corona

Azhar melanjutkan bahwa dari hasil penyelidikan pihaknya menemukan perkiraan orang dalam video viral tersebut mencapai 750 orang. Ratusan orang itu menggelar pesta tanpa menerapkan protokol kesehatan.

Temuan ini menjadi bukti kuat gugus tugas untuk memberikan tindakan tegas berupa penutupan lokasi usaha tersebut.

Baca Juga: Umrah Resmi Dibuka Hari Ini, 4 Oktober 2020, Ini Ketentuan yang Ditetapkan Otoritas Arab Saudi

"Ini sudah melanggar aturan yang tercantum dalam perda maupun pergub terkait penerapan protokol kesehatan. Yang bersangkutan (pengelola) juga sedang diperiksa di Polrestabes Medan," ucapnya.***

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x