"Kiai Ma'ruf enggak bisa ikut-ikutan terkait dengan kepentingan politik salah satu peserta enggak boleh," imbuh Masduki.
Meski demikian, Masduki menyatakan Ma'ruf tak bisa melarang bila putrinya memiliki keinginan untuk maju menjadi calon wali kota Tangsel.
Sebab, keinginan seseorang untuk menjadi seorang kepala daerah merupakan hak politik yang sudah dijamin dalam konstitusi di Indonesia.
Baca Juga: Pasca OTT, Dua ASN Pemprov Lampung Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh Polresta Bandarlampung
"Karena itu aspek politik orang per orang yang dijamin di depan hukum," kata Masduki.
Siti Nur Azizah adalah putri keempat dari Ma'ruf Amin.
Diketahui, Siti Nur Azizah berpasangan dengan Ruhamaben di Pilkada Tangsel.
Mereka diusung oleh koalisi tiga partai yakni, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrat, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).***9Fandi Permana/Seputar Tangsel)