"Alasan pengunduran diri sesuai dengan kehendak yang bersangkutan dan di atas meterai. Dan untuk itu karena suratnya ke KPU RI, saya tidak berhak untuk membacakan, dan lampiran-nya juga ada di dalamnya. Dengan demikian perlu kami sampaikan dalam forum terbuka ini bahwa calon anggota legislatif Partai NasDem nomor urut 5 Dapil NTT II menyatakan mengundurkan diri," ucapnya seperti yang dikutip Seputarlampung.com dari Antara pada Jumat, 22 Maret 2024.
Di sisi lain, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa pihaknya belum menentukan pemenang kursi NasDem setelah Ratu Wulla mengundurkan diri.
Pasalnya, untuk menetapkan perolehan kursi dana para anggota DPR RI, DPRD Provinsi hingga DPRD Kabupaten/Kota yang lolos pada periode 2024-2024 pihaknya masih harus menunggu keputusan sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
Seperti diketahui, KPU RI sendiri sudah mengumumkan penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 berdasarkan hasil rekapitulasi suara secara nasional pada 20 Maret 2024 lalu.
Baca Juga: Rekomendasi 5 Tempat Makan Enak jika Main ke Wonosobo saat Mudik Lebaran 2024
Nanti jika sudah dikonfirmasi oleh MK apakah ada sengketa atau tidak barulah pihaknya melaju ke tahap ketiga yaitu penetapan perolehan kursi menggunakan metode Sainte Lague untuk anggota DPR RI hingga DPRD Kabupaten/Kota.***