Desil 3: rumah tangga yang masuk dalam kelompok 21- 30 persen (hampir miskin) dihitung secara nasional.
Desil 4: rumah tangga yang masuk dalam kelompok 31- 40 persen (rentan miskin) dihitung secara nasional.
Bagi Anda yang akan mendaftar KJMU 2024, perlu mengetahui bahwa ada perubahan penetapan desil dari yang semula berada pada rentang desil 1–5 hingga tahun 2023, untuk tahun 2024 ini ditetapkan bahwa yang berhak menerima KJMU adalah yang berada pada desil 1-4.
Perubahan ini dilakukan karena mereka yang berada desil 5 dianggap sudah mampu.
“Bagi masyarakat yang terdata dalam pemeringkatan kesejahteraan Desil 5,6,7,8,9,10 (kategori keluarga mampu) tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan bantuan sosial biaya pendidikan KJP Plus dan KJMU. Kami berharap masyarakat dapat memahami aturan dan ketentuan yang berlaku ini,” kata Plt Kepala Disdik DKI Jakarta, Purwosusilo, sebagaimana dikutip dari laman resmi pemprov DKI Jakarta.
Jika KJMU mensyaratkan pendaftar masuk dalam kategori desil 1-4, maka untuk KIP Kuliah, mensyaratkan masuk dalam desil 1-3.
Untuk Anda yang mendaftar KIP Kuliah, bisa mengecek desil atau peringkat kemiskinan melalui dua cara berikut, yakni melalui laman cek bansos Kemensos dan melalui laman KIP Kuliah.