Segini Besaran Zakat Fitrah 2024 di Kota Depok dan Bacaan Niat Menunaikan Zakat Diri Sendiri di Bulan Ramadhan

- 14 Maret 2024, 19:00 WIB
Ilustrasi - Besaran Zakat Fitrah 2024 di Kota Depok
Ilustrasi - Besaran Zakat Fitrah 2024 di Kota Depok /Pixabay@gufron/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Berapa besaran Zakat Fitrah 2024 di Kota Depok? Berikut bacaan niat menunaikan Zakat selama bulan Ramadhan 1445 H.

Seperti diketahui, zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh umat Muslim pada bulan Ramadhan. Mengapa demikian?

Hal yang perlu diketahui oleh umat Muslim, zakat fitrah sebagai bentuk syukur kepada Allah atas berkah dan karunia-Nya, dan kedua, sebagai bentuk berbagi kepada mereka yang membutuhkan.

Baca Juga: POPULER Hari Ini: Peraih Suara Tertinggi di Dapil Jateng 10, Peraturan Baru PPDB Jatim dan Mudik Gratis Peruri

Tak hanya itu saja, Zakat fitrah diharapkan dapat meredistribusi kekayaan di masyarakat dan membantu mereka yang kurang mampu.

Selain itu, tidak semua umat Muslim bisa mendapatkan zakat fitrah di bulan Ramadhan 2024, karena hanya penerima zakat fitrah yang telah ditentukan oleh syariat Islam.

Ada delapan golongan yang berhak menerima zakat, termasuk zakat fitrah, sebagaimana tertera dalam Al-Quran Surat At-Taubah ayat 60.

Di antaranya fakir, miskin, amil (pengelola zakat), muallaf (orang yang baru masuk Islam), hamba sahaya, gharimin (orang yang berhutang), fi sabilillah (di jalan Allah), dan ibnu sabil (musafir).

Baca Juga: 15 Latihan Soal PTS PPKn Kelas 5 SD Semester 2 Kurikulum Merdeka Belajar Beserta Kunci Jawaban

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x