Kemudian, penentuan zona terbagi berdasarkan sebaran sekolah, kondisi geografis, dan sebaran domisili calon peserta didik.
Ia menjelaskan bahwa terdapat lima poin penetapan wilayah zonasi yang harus dicermati pada PPDB Jatim 2024.
Aturan Baru PPDB Jatim 2024 Jalur Zonasi
1. Penetapan wilayah zonasi SMA tidak dapat dilakukan per satu wilayah kabupaten/kota.
2. Penetapannya dilakukan dengan cara per satu wilayah kabupaten/kota menjadi beberapa zonasi yang terdiri atas wilayah dalam zonasi, luar zonasi yang berbatasan dalam satu kabupaten/kota, dan luar zonasi yang berbatasan antarkabupaten/kota.
3. Penetapan wilayah zonasi sampai dengan wilayah administrasi terkecil tingkat desa/kelurahan.
4. Wilayah zonasi akan ditetapkan dengan memperhatikan sebaran sekolah dan sebaran domisili peserta didik.
5. Penetapan wilayah zonasi menggunakan pendekatan radius sekolah ke wilayah administrasi terkecil domisili peserta didik dan wilayah administrasi.
Untuk teknis pendaftarannya, calon peserta didik baru memilih paling banyak tiga sekolah di wilayah dalam zonasi, atau paling banyak dua sekolah dalam zonasi, dan paling banyak satu sekolah di luar zonasi yang berbatasan.