Syarat Pendaftaran PPDB Jatim 2024
Ada beberapa perubahan peraturan pada PPDB Jatim 2024 dari tahun sebelumnya.
Pertama, dalam persyaratan Kartu Keluarga, nama yang tercantum di dalam rapor, ijazah, akta kelahiran harus nama orang tua kandung atau wali.
"Kalau tahun sebelumnya bisa tanpa tercantum nama orang tua kandung, asalkan Kartu Keluarga lebih dari satu tahun, tetapi tahun ini sudah tidak berlaku," tutur Aries dikutip Seputarlampung.com dari Antara.
Peraturan baru yang kedua yakni adanya penghapusan Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Syarat ini diganti dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP), kartu peserta program keluarga harapan (PKH), dan terdata dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) Dinas Sosial, dan program penanganan keluarga tidak mampu lainnya yang diterbitkan pemerintah.
Demikian info terbaru jadwal pendaftaran PPDB Jatim 2024 untuk jenjang SMA-SMK, lengkap dnegan syaratnya.***