Baru setelah mengajukan pergantian pengurus, selanjutnya segera melapor ke Dukcapil bahwa ada anggota keluarga yang meninggal dunia dan lalu memperbaharui Kartu Keluarga.
Jika prosedur ini dibalik, Anda melapor dan melakukan permbaruan data di Dukcapil terlebih dahulu, maka ada kemungkinan bansos akan langsung diputus.
Perlu diketahui juga bahwa bantuan PKH bisa diteruskan oleh ahli waris. Karena itu, anggota keluarga yang ditinggalkan diharapkan segera mengurus pergantian pengurus bantuan PKH agar bantuan tetap cair setelah dilakukan pergantian pengurus ahli waris PKH serta pergantian buku rekening kolektif.
Agar hal di atas bisa berjalan lancar, KPM perlu memahami sejumlah syarat yang harus terpenuhi, yakni:
Pertama, masih terdapat minimal salah satu dari 7 komponen penerima PKH yang telah ditetapkan, yaitu: Ibu hamil, Anak Usia Dini, Anak SD/MI atau sederajat, Anak SMP/MTs atau sederajat, Anak SMA/MA atau sederajat, Anak usia enam sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 (dua belas) tahun, Lanjut usia dan Penyandang disabilitas berat.
Kedua, pergantian pengurus hanya bisa dilakukan oelh penerima Bansos yang aktif di Periode terakhir.
Jika 2 syarat/kondisi tersebut terpenuhi, ahli waris bisa melakukan pergantian pengurus dan buku rekening kolektif dengan memenuhi sejumlah syarat selanjutnya berikut ini: