Solusi saat KPM Bansos PKH Ada yang Meninggal Dunia, Lakukan ini agar Bantuan Tetap Cair dan Bisa Dilanjutkan

- 12 Maret 2024, 09:00 WIB
Solusi agar PKH tetap bisa cair dan dilanjutkan saat ada anggota KPM yang meninggal dunia.
Solusi agar PKH tetap bisa cair dan dilanjutkan saat ada anggota KPM yang meninggal dunia. /Dzikri Abdi Setia/Seputarlampung.com//Seputarlampung.com/Dzikri Abdi Setia

1. Harus ada dalam satu KK dengan almarhum/ah

2. Masuk di satu DTKS dengan Almarhum/ah

3. Data administrasi kependudukannya valid (tidak ganda, sudah rekam E-KTP, dan lain-lain)

4. Berusia minimal 17 tahun.

Demikian sejumlah langkah dan syarat yang harus dipenuhi agar bansos PKH tetap bisa cair dan bisa dilakukan pergantian pengurus saat ada KPM yang meninggal dunia.***

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah