1. Harus ada dalam satu KK dengan almarhum/ah
2. Masuk di satu DTKS dengan Almarhum/ah
3. Data administrasi kependudukannya valid (tidak ganda, sudah rekam E-KTP, dan lain-lain)
4. Berusia minimal 17 tahun.
Demikian sejumlah langkah dan syarat yang harus dipenuhi agar bansos PKH tetap bisa cair dan bisa dilakukan pergantian pengurus saat ada KPM yang meninggal dunia.***