SEPUTARLAMPUNG.COM - Baru-baru ini Polres Wonosobo menetapkan anggota KPU berinisial RR sebagai tersangka tindak pidana pemilihan umum (Pemilu).
RR ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti mengarahkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk mendukung pemenangan salah satu pasangan calon (Paslon) capres-cawapres pada Pemilu 2024.
Ditetapkan RR sebagai tersangka sudah melewati proses pemanggilan dari Bawaslu Kabupaten Wonosobo setelah mendapatkan laporan dari Koalisi Masyarakat untuk Pemilu Bersih Berintegritas (KOMPILASI) pada 12 Februari 2024.
Di mana KOMPILASI melaporkan adanya dugaan penerimaan suap dan aliran uang kepada PPK di 10 kecamatan di Wonosobo serta PPS di 122 desa.
Tujuannya adalah untuk memenangkan salah satu paslon capres-cawapres pada Pemilu 2024.
Adapun pertemuan terkait dugaan suap tersebut dilaporkan terjadi di salah satu hotel yang ada di Kabupaten Wonosobo pada 2 Februari 2024.
RR ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Februari 2024 beserta barang bukti berbentuk uang sebesar Rp252,5 juta yang dijanjikan akan berikan kepada PPK dan PPS untuk pemenangan salah satu paslon capres-cawapres tersebut.
Adapun, RR sendiri diketahui sudah dua periode menjabat sebagai anggota KPU Wonosobo.