Siswa kemudian bisa mengecek nama penerima PIP 2024 di laman pip.kemdikbud.go.id menggunakan NISN dan NIK yang sudah terdaftar Dapodik.
Kemdikbud menetapkan penerima PIP 2024 berdasarkan data di DTKS Kemensos dan Data Pensasaran Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang didapat dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
Jika tidak terdata di DTKS, siswa masih bisa mendaftar PIP melalui usulan sekolah, dinas, atau pemangku kepentingan apabila pendaftaran sudah dibuka.
Itulah dua bantuan yang cair ke siswa SD dengan total Rp1,35 juta jika terdaftar sebagai penerima PKH dan PIP 2024.***