Cara Daftar KIS PBI JK dan PKH 2024
Berikut ini tata cara daftar DTKS Kemensos agar menerima bantuan KIS PBI JK dan PKH 2024:
a. Daftar melalui RT/RW/Kelurahan
Berdasarkan Permensos No 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan DTKS, pengusulan DTKS dapat dilakukan melalui RT/RW/Kepala Dusun/Lurah dan atau Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) di wilayah setempat sesuai alamat KTP.
b. Setelah itu, saran yang masuk ke kelurahan dapat ditindaklanjuti melalui Muskal/Muskel serta verifikasi dan validasi sebelum disahkan oleh kepala daerah dan dikirim ke Pusdatin Kemensos melalui aplikasi SIKS-NG.
c. Cek nama di DTKS
Untuk mengecek nama penerima bansos, Anda bisa cek secara berkala di laman cekbansos.kemensos.go.id. Jika sudah terdaftar DTKS maka Anda bisa mengusulkan diri sebagai penerima bantuan dari Kemensos.
Setelah terdaftar DTKS, segera usulkan diri sebagai penerima bansos melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos.
Kemensos akan melakukan verifikasi dan validasi data untuk menetapkan apakah Anda layak atau tidak mendapatkan bansos PKH 2024, PBI JK, atau BPNT Kartu Sembako.***