Masih seputar Pemilu, kali ini MUI juga menjelaskan terkait sah atau tidaknya wudhu dan sholat jika masih ada tinta pemilu.
Setelah melakukan pencoblosan, setiap pemilih wajib mencelupkan satu jarinya ke dalam tinta Pemilu sebagai tanda telah menggunakan hak suara pada 14 Febuari 2024.
Pada umumnya, noda tinta bisa bertahan untuk beberapa hari, dan ini menimbulkan pertanyaan dari umat muslim apakah jari dengan tinta Pemilu yang wajib terkena air wudhu ini sah untuk sholat atau tidak.
Karena pada salah satu syarat sah wudhu adalah tidak ada sesuatu yang menghalangi air ke kulit yang dibasuh.
Maka dari itu MUI memberikan jawaban serta penjelasan terkait tinta pemilu, yang bisa Anda lihat selengkapnya pada artikel berikut: Apakah Wudhu dan Sholat Sah jika Jari Kena Tinta Pemilu? Simak Penjelasan dari MUI Ini
Demikian ringkasan berita populer hari ini di Seputarlampung.com edisi Kamis, 15 Februari 2024.***