- Penyandang disabilitas: Rp600.000 per tahap
- Lansia (lanjut usia): Rp600.000 per tahap
Perlu diketahui, bansos PKH hanya akan cair bagi KPM yang memenuhi 6 ketentuan terbaru dari Kemensos, yakni:
- Masih memiliki komponen PKH
- Tercatat aktif di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos
Untuk mendaftar DTKS bisa dengan cara mengusulkan diri ke RT/RW/Lurah setempat atau daftar secara online menggunakan fitur Usul-Sanggah di aplikasi Cek Bansos Kemensos.
- Punya data kependudukan aktif dan padan DTKS
- Bagi yang memiliki komponen anak sekolah, harus terdaftar aktif di Dapodik
- Masih dinyatakan layak sebagai penerima oleh Pemerintah Daerah
- Masih ditetapkan oleh Kemensos sebagai penerima
Demikian informasi terkini pencairan PKH tahap 1 2024, di mana status di SIKS-NG telah berubah.***