18 Hari Lagi: Dana PIP 2024 Hangus dan Batal Cair jika Siswa SD-SMA-SMK Tak Lakukan Ini, Segera Siapkan NIK!

- 13 Januari 2024, 19:30 WIB
Pencairan Dana Bantuan PIP 2024/Kolase Pixabay/pip.kemdikbud.go.id/
Pencairan Dana Bantuan PIP 2024/Kolase Pixabay/pip.kemdikbud.go.id/ /

• Bagi siswa SD, SMP, SDLB, SMPLB, Paket A, dan Paket B harus didampingi orang tua/wali.

Jika orang tua siswa yang bersangkutan tidak dapat melakukannya, maka bisa dikuasakan kepada Kepala Sekolah, Guru, atau Bendahara sekolah, yakni dengan melengkapi:

• Formulir pembukaan atau Aktivasi Rekening Simpel berasal dari Bank Penyalur.

• Selanjutnya diserahkan kepada bank penyalur.

• Kemudian siswa akan mendapatkan Buku rekening serta KIP.

Baca Juga: 14 Januari Peringati Hari Apa? Ini 2 Momen Unik yang Dirayakan Bersamaan, Salah Satunya International Kite Day

Sementara itu, penarikan atau pencairan dana bantuan PIP ke bank penyalur yang telah ditunjuk dalam surat pencairan, berikut caranya, yakni:

• Membawa buku tabungan Simpel PIP.

• Membawa Salah satu dari KTP/KIP/KK/KP/SK Domisili untuk siswa SMA, SMK, SMALB, dan Paket C.

• Membawa KK dan KTP Orang tua/wali atau SK Domisili, bagi siswa SD, SMP, SDLB, SMPLB, Paket A, dan Paket B.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x