1. Peserta didik SD/SDLB/Paket A mendapatkan Rp450.000 per tahun.
Khusus siswa baru (kelas 1) dan siswa kelas akhir (kelas 6) mendapatkan Rp225.000.
2. Peserta didik SMP/SMPLB/Paket B mendapatkan Rp750.000 per tahun.
Khusus siswa baru (kelas 7) dan siswa kelas akhir (kelas 9) mendapatkan Rp375.000.
Jika menilik mekanisme pencairan pada 2023, pemberian dana PIP 2024 kemungkinan hanya disalurkan dilakukan melalui rekening Simpanan Pelajar (SimPel) dengan ketentuan sebagai berikut:
- BRI (khusus jenjang SD dan SMP)
- BNI (khusus jenjang SMK dan SMK)
- BSI (khusus siswa yang berada di Provinsi Aceh)