SEPUTARLAMPUNG.COM – Hari Natal yang jatuh pada 25 Desember 2023, merupakan salah satu momen yang telah ditunggu-tunggu oleh umat Kristiani.
Dalam rangka memperingati momen ini, ditetapkan Hari Libur Nasional dan juga Cuti bersama untuk masyarakat merayakan Natal di tahun ini.
Sehingga, masyarakat dapat menyempatkan berlibur atau mudik ke kampung halaman untuk merayakan Natal bersama keluarga.
Lantas, berapa jumlah hari libur yang telah ditetapkan dalam rangka Hari Natal 2023? Simak informasi selengkapnya, di bawah ini.
Sebelumnya, Pemerintah telah menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 yang tertuang pada SKB 3 Menteri Nomor 3 Tahun 2022.
Di dalamnya memuat sejumlah perayaan hari penting termasuk libur dan cuti bersama Natal tahun 2023.
Sesuai dengan ketetapan Pemerintah dalam SKB 3 Menteri Nomor 3 tahun 2022, ditetapkan bahwa hari libur nasional untuk Hari Raya Natal jatuh pada Senin, 25 Desember 2023.
Sedangkan cuti bersama Natal ditetapkan jatuh pada Selasa, 26 Desember 2023, tepat sehari setelah Hari Raya Natal 2023.
Baca Juga: PENTING! Catat Daftar Nomor Telepon Darurat di Indonesia, Ada Ambulans hingga Kepolisian