Pemadanan NIK KTP dan NPWP Diperpanjang, Kapan Terakhir? Simak Cara Aktivasi di Pajak.go.id

- 14 Desember 2023, 11:03 WIB
Batas waktu pemadanan NIK KTP dengan NPWP diperpanjang, kapan terakhir? Simak cara aktivasi di pajak.go.id berikut ini.
Batas waktu pemadanan NIK KTP dengan NPWP diperpanjang, kapan terakhir? Simak cara aktivasi di pajak.go.id berikut ini. /Instagram.com/@ditjenpajakri

SEPUTARLAMPUNG.COM – Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau masyarakat untuk segera memadankan Nomor Induk Kependudukan Kartu Tanda Penduduk (NIK KTP) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Keputusan pemadanan NIK KTP dengan NPWP ini adalah sebagai upaya untuk mempermudah proses administrasi perpajakan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022, NIK KTP akan dijadikan sebagai NPWP yang mulai berlaku 1 Januari 2024.

Baca Juga: Ternyata Ini yang Bikin Biaya Hidup di DKI Jakarta Capai Rp14,9 Juta per Bulan, Digunakan untuk Apa Saja?

Kendati demikian, batas waktu pemadanan NIK KTP dengan NPWP diundur hingga 1 Juni 2024. Tujuannya untuk memberikan kesempatan lebih kepada masyarakat dalam melakukan pemadanan.

Adapun yang wajib memiliki NPWP ini adalah golongan masyarakat yang masuk kategori wajib pajak (WP)

Bagaimana jika para wajib pajak tidak melakukan pemadanan NIK KTP miliknya dengan NPWP?

Kemungkinan para wajib pajak akan mengalami kesulitan saat mengakses pelayanan perpajakan, karena data yang tidak padan tadi.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: pajak.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x