Urutan Prioritas Penerima PKH, Ini Komponen yang Akan Didahulukan untuk Dapat Bantuan berikut Nominalnya

- 3 Desember 2023, 07:45 WIB
Ini urutan prioritas penerima PKH, komponen ini yang akan didahulukan untuk dapat bantuan.
Ini urutan prioritas penerima PKH, komponen ini yang akan didahulukan untuk dapat bantuan. /Dzikri Abdi Setia/Seputarlampung.com//Seputarlampung.com/Dzikri Abdi Setia

Baca Juga: Selain Uang Tunai, Pemprov DKI Beri Fasilitas Ini bagi Siswa KJP Plus Tahap 2 2023 November yang Sudah Cair

  1. Anggota keluarga PKH harus terdaftar di DTKS
  2. Maksimal 4 komponen dalam satu keluarga
  3. Komponen PKH diurutkan berdasarkan prioritas yaitu dimulai dari balita, siswa SD, siswa SMP, siswa SMA, penyandang disabilitas, lansia dan ibu hamil
  4. Maksimal jumlah anak (balita, siswa SD, SMP dan SMA) penerima PKH adalah 3 anak
  5. Seorang anak memenuhi syarat sebagai komponen SD, SMP, SMA bila terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
  6. Balita dianggap memenuhi syarat sebagai komponen dalam satu keluarga hingga anak kedua
  7. Maksimal jumlah penyandang disabilitas yang dianggap sebagai komponen dalam satu keluarga adalah 4 orang
  8. Maksimal jumlah lansia yang dianggap sebagai komponen dalam satu keluarga adalah 4 orang
  9. Komponen PKH lansia minimal berusia 60 tahun pada saat penentuan komponen PKH
  10. Komponen cucu masuk sebagai penerima PKH
  11. Maksimal kehamilan yang dianggap sebagai komponen dalam satu keluarga adalah hingga kehamilan kedua
  12. Jika salah seorang anggota keluarga memenuhi syarat lebih dari satu komponen, maka yang diambil adalah komponen dengan nominal tertinggi

Berdasarkan aturan di atas, memungkinkan jika 4 orang dalam satu keluarga masuk dalam komponen yang sama, yakni untuk komponen disabilitas dan lansia.

Baca Juga: Promo Menarik di 12.12 Birthday Sale, Diskon Murah 2 Kali Sehari Jam 12 Siang dan 8 Malam

Adapun untuk komponen anak-anak, dibatasi hanya 3 saja. Lalu untuk syarat komponen ibu hamil, maksimal kehamilan kedua di samping juga harus melakukan sejumlah kewajiban jika tak ingin bantuan PKH-nya dihentikan, seperti melakukan pemeriksaan kesehatan rutin.

Berikut ini jumlah nominal bantuan yang akan diterima oleh masing-masing komponen selama 1 tahun yang pencairannya terbagi dalam beberapa tahap:

  • Ibu hamil: Rp2.400.000,-
  • Anak usia dini: Rp2.400.000,-
  • SD: Rp900.000,-
  • SMP: Rp1.500.000,-
  • SMA: Rp2.000.000,-
  • Disabilitas berat: Rp2.400.000,-
  • Lanjut usia: Rp2.400.000,-.***

 

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah