- Anggota keluarga PKH harus terdaftar di DTKS
- Maksimal 4 komponen dalam satu keluarga
- Komponen PKH diurutkan berdasarkan prioritas yaitu dimulai dari balita, siswa SD, siswa SMP, siswa SMA, penyandang disabilitas, lansia dan ibu hamil
- Maksimal jumlah anak (balita, siswa SD, SMP dan SMA) penerima PKH adalah 3 anak
- Seorang anak memenuhi syarat sebagai komponen SD, SMP, SMA bila terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
- Balita dianggap memenuhi syarat sebagai komponen dalam satu keluarga hingga anak kedua
- Maksimal jumlah penyandang disabilitas yang dianggap sebagai komponen dalam satu keluarga adalah 4 orang
- Maksimal jumlah lansia yang dianggap sebagai komponen dalam satu keluarga adalah 4 orang
- Komponen PKH lansia minimal berusia 60 tahun pada saat penentuan komponen PKH
- Komponen cucu masuk sebagai penerima PKH
- Maksimal kehamilan yang dianggap sebagai komponen dalam satu keluarga adalah hingga kehamilan kedua
- Jika salah seorang anggota keluarga memenuhi syarat lebih dari satu komponen, maka yang diambil adalah komponen dengan nominal tertinggi
Berdasarkan aturan di atas, memungkinkan jika 4 orang dalam satu keluarga masuk dalam komponen yang sama, yakni untuk komponen disabilitas dan lansia.
Baca Juga: Promo Menarik di 12.12 Birthday Sale, Diskon Murah 2 Kali Sehari Jam 12 Siang dan 8 Malam
Adapun untuk komponen anak-anak, dibatasi hanya 3 saja. Lalu untuk syarat komponen ibu hamil, maksimal kehamilan kedua di samping juga harus melakukan sejumlah kewajiban jika tak ingin bantuan PKH-nya dihentikan, seperti melakukan pemeriksaan kesehatan rutin.
Berikut ini jumlah nominal bantuan yang akan diterima oleh masing-masing komponen selama 1 tahun yang pencairannya terbagi dalam beberapa tahap:
- Ibu hamil: Rp2.400.000,-
- Anak usia dini: Rp2.400.000,-
- SD: Rp900.000,-
- SMP: Rp1.500.000,-
- SMA: Rp2.000.000,-
- Disabilitas berat: Rp2.400.000,-
- Lanjut usia: Rp2.400.000,-.***