7. Ketika di bilik suara ini pastikan Kamu mencoblos dengan benar agar suara dianggap sah. Kamu bisa mencoblos surat suara di kolom foto/nomor urut/nama pasangan calon.
8. Selesai nyoblos lipat kembali surat suara dan masukkan ke dalam kotak suara sesuai jenis surat suara.
9. Selanjutnya, pemilih akan diminta untuk mencelupkan salah satu jari tangannya ke dalam botol tinta dan memastikan bahwa tinta tersebut mengenai kuku jari.
10. Setelah itu, proses teknis pemungutan suara dianggap selesai.
Sebelum berangkat mencoblos pastikan dulu kamu terdaftar sebagai pemilih di daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024.
Pengecekan Daftar Pemilih Tetap (DPT) bisa dilakukan secara online. Berikut cara mengecek DPT Pemilu 2024 secara online:
1. Cek melalui laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Cekdptonline.kpu.go.id.
2. Masukan NIK atau Paspor lalu klik pencarian.
3. Apabila sudah terdata nantinya akan muncul data nama dan lokasi TPS Anda. Namun jika belum terdaftar segera lapor di laman laporpemilih.go.id.***