Baru Pertama Kali Ikut Pemilu 2024? Begini Tata Cara Pencoblosan di TPS yang Perlu Diketahui Pemilih

- 15 November 2023, 10:00 WIB
Tata cara pencoblosan di TPS saat pemilu 2024/tangkapan layar kab-bekasi.kpu.go.id
Tata cara pencoblosan di TPS saat pemilu 2024/tangkapan layar kab-bekasi.kpu.go.id /

7. Ketika di bilik suara ini pastikan Kamu mencoblos dengan benar agar suara dianggap sah. Kamu bisa mencoblos surat suara di kolom foto/nomor urut/nama pasangan calon.

8. Selesai nyoblos lipat kembali surat suara dan masukkan ke dalam kotak suara sesuai jenis surat suara.

9. Selanjutnya, pemilih akan diminta untuk mencelupkan salah satu jari tangannya ke dalam botol tinta dan memastikan bahwa tinta tersebut mengenai kuku jari.

10. Setelah itu, proses teknis pemungutan suara dianggap selesai.

Baca Juga: Berapa UMK Terbaru Kota Bandarlampung pada 2024? Ini Kisaran Nominalnya jika Usulan Kenaikan Disetujui

Sebelum berangkat mencoblos pastikan dulu kamu terdaftar sebagai pemilih di daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024.

Pengecekan Daftar Pemilih Tetap (DPT) bisa dilakukan secara online. Berikut cara mengecek DPT Pemilu 2024 secara online:

1. Cek melalui laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Cekdptonline.kpu.go.id.

2. Masukan NIK atau Paspor lalu klik pencarian.

3. Apabila sudah terdata nantinya akan muncul data nama dan lokasi TPS Anda. Namun jika belum terdaftar segera lapor di laman laporpemilih.go.id.***

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah