Baru Pertama Kali Ikut Pemilu 2024? Begini Tata Cara Pencoblosan di TPS yang Perlu Diketahui Pemilih

- 15 November 2023, 10:00 WIB
Tata cara pencoblosan di TPS saat pemilu 2024/tangkapan layar kab-bekasi.kpu.go.id
Tata cara pencoblosan di TPS saat pemilu 2024/tangkapan layar kab-bekasi.kpu.go.id /

Dalam pemilu ini tata cara pencoblosan yang benar sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2016 Pasal 86C ayat 1 sampai 3.

Baca Juga: Profil Gibran Rakabuming Raka, Toreh Sejarah karena Jadi Cawapres Termuda Indonesia di Pemilu 2024

Berikut ini tata cara pencoblosan di TPS saat Pemilu 2024:

1. Pemilih yang sudah terdaftar datang ke TPS sesuai dengan nama yang terdata.

2. Tunjukkan formulir Model C6 dan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) kepada Panitia Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS.

3. Tulis daftar hadir yang berisi nomor urut kedatangan, nomor urut pemilih dalam Daftar Pemilih, dan jenis kelamin

4. Setelah petugas KPPS di TPS mencatat nomor urut kehadiran pada formulir Model C6 dan memberikan petunjuk, pemilih dapat duduk di tempat yang disediakan sambil menunggu panggilan.

5. Petugas KPPS akan menerima formulir Model C6 secara berkala dari ketua KPPS. Selanjutnya, pemilih akan menerima surat suara yang sudah diisi dengan nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS, serta ditandatangani oleh Ketua KPPS.

Baca Juga: Biaya Haji Tahun 2024 Diusulkan Naik, per Jamaah Bakal Bayar 47 Persen Lebih Banyak dari Sebelumnya

6. Pemilih akan dipanggil dan diarahkan oleh anggota KPPS untuk memasuki bilik suara kosong guna memberikan suara.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah