Pemerintah Salurkan Bantuan Baru Mulai November 2023, Ini Kiteria yang Bisa Dapat, Target 500 Ribu Penerima

- 22 Oktober 2023, 13:28 WIB
Pemerintah akan bagi-bagi bantuan bau mulai November 2023 untuk masyarakat yang penuhi syarat berikut ini.
Pemerintah akan bagi-bagi bantuan bau mulai November 2023 untuk masyarakat yang penuhi syarat berikut ini. /Instagram.com/@jokowi

Aturan mengenai pembagian alat penanak nasi elektronik ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik (AML) bagi Rumah Tangga.

Baca Juga: PKH Tahap 4 dan BPNT Tahap 5 Sudah Cair Oktober 2023? Ini 5 Tanda KPM Jadi Penerima Bansos Kemensos

Di antara tujuan diberikannya poduk elektronik bagi rumah tangga ini adalah untuk mewujudkan pemanfaatan energi bersih dalam kehidupan ke depannya.

Namun, tidak semua masyarakat bisa mendapatkan poduk AML. Untuk bisa mendapatkan bantuan Kementerian ESDM ini, maka harus memenuhi kriteria penerima.

Kriteria atau Syarat Penerima Bansos Rice Cooker

Dalam pemberian alat penanak nasi, Kementerian ESDM telah menetapkan akan dibeikan kepada golongan masyarakat berikut ini:

  1. Masyarakat pelanggan PLN atau PLN Batam dengan pemakaian komponen listik berdaya 450 volt ampere (VA) hingga 1.300 VA
  2. Masyarakat yang berdomisili/tinggal di daerah dengan ketersediaan listrik 24 jam menyala
  3. Golongan masyarakat rumah tangga yang tidak memiliki AML.

Baca Juga: Warga Banyuwangi dan Jogja Bersiap, Bansos BPNT Tahap 5 September 2023 CAIR ke Pemilik NIK Ciri Ini

Adapun data calon penerima AMLakan diambil berdasarkan usulan dari kepala desa atau pejabat setingkat. Kemudian, data akan diverifikasi dengan melibatkan PLN dan PLN Batam.

Nantinya, masyarakat yang terpilih jadi penerima akan mendapatkan masing-masing satu uni rice cooke lengkap dengan buku petunjuk penggunaan produk hingga kartu garansinya.

Produk rice cooker yang telah diberikan ini wajib dipakai dan tidak boleh dipejualbelikan. Oleh karena itu, pada setiap unit akan tertempel stiker khusus dengan tulisan "Hibah Kementerian ESDM" dan "Tidak untuk diperjualbelikan".

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: ANTARA Esdm.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah