TikTok Shop bisa saja dibuka kembali di Indonesia jika sudah memenuhi beberapa persyaratan. Apa saja?
Baca Juga: Cek Jadwal KA Prameks Kutoarjo–Yogyakarta 9-15 Oktober 2023 di Sini
Menurut pemerintah, TikTok Indonesia saat ini merupakan kantor perwakilan saja.
Jika TikTok ingin membuat e-commerce dan menjalankan transaksi jual beli maka wajib memiliki badan hukum sendiri.
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki, menjelaskan bahwa salah satu syarat yang wajib dipenuhi TikTok agar bisa mengoperasikan TikTok Shop yakni mendirikan kantor resmi berbadan hukum alias Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.
"Kita kasih kesempatan mereka. Nanti bukan ini, mereka juga bisa setelah ini nanti dipecah kalau mereka mau TikTok Shop kalau mau bisnis di indonesia mereka boleh, harus buka dulu kantor di Indonesia, harus berbadan hukum Indonesia karena ini termasuk bisnis yang punya risiko tinggi dia harus dapat license," kata Teten dikutip Seputarlampung.com dari Antara.
Baca Juga: Apa itu Sampah Digital dan Bahayanya bagi Lingkungan? Yuk, Bersih-bersih HP-mu dengan Cara ini
Jika sudah berbadan hukum, maka TikTok Shop bisa kembali dibuka di Indonesia.
Hal ini bertujuan agar TikTok Shop nantinya bisa mengurus perizinan untuk aktivitas transaksi perdagangan di Indonesia sebagai badan hukum resmi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Penentuan Bentuk Usaha Tetap, BUT wajib tunduk terhadap Undang-undang Perpajakan.