SEPUTARLAMPUNG.COM - TikTok Shop resmi ditutup pada Rabu, 4 Oktober 2023 lalu oleh Pemerintah. Dengan begitu, pengguna tidak bisa melakukan transaksi jual beli lewat TikTok Shop.
Lantas, apakah TikTok Shop akan kembali dibuka di Indonesia?
Pemerintah menutup TikTok Shop setelah adanya revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 rampung dan diundangkan dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023..
Alasan utama ditutupnya TikTok Shop yakni karena pemerintah tak mengizinkan media sosial dioperasikan bersamaan dengan e-commerce.
Berdasarkan Permendag tersebut, platform seperti TikTok Shop wajib memiliki surat izin berusaha bidang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) jika ingin 'berdagang'.
Diketahui bahwa TikTok Shop belum mengantongi perizinan usaha di bidang PMSE dari Kemendag ini.
Tiktok Shop hanya memiliki izin PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), sehingga hanya bisa digunakan sebagai media sosial.