Kamis 28 September 2023 Libur Nasional Maulid Nabi Muhammad SAW, Apakah Harpitnas Jumat Tanggal 29 Juga Libur?

- 27 September 2023, 15:30 WIB
Ilustrasi, Kamis 28 September 2023 libur nasional peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Apakah Harpitnas Jumat tanggal 29 September juga libur?
Ilustrasi, Kamis 28 September 2023 libur nasional peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Apakah Harpitnas Jumat tanggal 29 September juga libur? /Rika Widiastuti/Seputarlampung

SEPUTARLAMPUNG.COM – Pada Kamis 28 September 2023 adalah libur nasional memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW. Apakah Jumat tanggal 29 juga libur, mengingat hari ini adalah Hari Kejepit Nasiona atau dikenal Harpitnas.

Momen hari libur nasional adalah salah satu yang paling dinantikan banyak orang, mulai siswa sekolah, mahasiswa, para pekerja Perusahaan/pabrik, hingga para PNS (Pegawai Sipil Negara).

Senangnya, di bulan ini ada hari libur nasional pada 28 September 2023 yang merupakan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Baca Juga: 1 Oktober 2023 Peringatan Hari Kesaktian Pancasila, Ini Sejarah dan Kaitannya dengan G30S PKI

Mengingat tanggal merah tersebut pada hari Kamis dan Jumat adalah hari terakhir bekerja, terutama bagi karyawan BUMN, PNS, atau lembaga pemerintah lainnya, maka ,muncullah petanyaan, apakah hari Harpitnas Jumat tanggal 29 juga libur?

Biasanya libur yang mengirinya libur nasional ini disebut sebagai cuti bersama bagi PNS, pekerja BUMN, atau lembaga pemerintah lainnya.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, dan Nomor 2 Tahun 2023, tanggal merah pada September 2023 hanya berjumlah satu hari, yakni tepat pada momen peringatan Maulid nabi Muhammad SAW tersebut.

Baca Juga: Jadwal Indonesia vs Uzbekistan 16 Besar Asian Games 2023: Catat Jam Tayangnya, Jangan Sampai Kelewatan!

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: SKB 3 Menteri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x