SEPUTARLAMPUNG.COM – Pemerintah telah menetapkan total 27 hari libur nasional dan cuti bersama 2024.
Sebanyak 17 hari merupakan libur nasional, sementara 10 hari lainnya cuti bersama.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa 12 September 2023.
“Untuk tahun 2024 pemerintah memutuskan libur nasional dan cuti bersama berjumlah 27 hari dan cuti bersama sebanyak sepuluh hari,” ujar Muhadjir, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) dilansir dari setkab.go.id.
Adapun penetapan libur nasional dan cuti bersama 2024 ini juga telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Berikut ini daftar lengkap hari libur nasional dan cuti bersama 2024 yaitu.
Libur Nasional
- 1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi
- 8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
- 11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
- 29 Maret: Wafat Isa Almasih
- 31 Maret: Hari Paskah
- 10-11 April: Hari Raya Idul Fitri 1445 H
- 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- 9 Mei: Kenaikan Isa Almasih
- 23 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE
- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- 17 Juni: Hari Raya Idul Adha 1445 H
- 7 Juli: Tahun Baru Islam 1446 H
- 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
- 16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember: Hari Raya Natal
Adapun cuti bersama yaitu jatuh pada tanggal:
- 9 Februari: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
- 12 Maret: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
- 8, 9, 12, 15 April: Cuti Bersama Idul Fitri 1445 H
- 10 Mei: Cuti Bersama Kenaikan Isa Al Masih
- 24 Mei: Cuti Bersama Hari Raya Waisak
- 18 Juni: Cuti Bersama Idul Adha 1445 H
- 26 Desember: Cuti Bersama Hari Raya Natal
Itulah beberapa daftar lengkap libur nasional dan cuti bersama 2024.***