SEPUTARLAMPUNG.COM – Pemerintah telah menetapkan total 27 hari libur nasional dan cuti bersama 2024.
Sebanyak 17 hari merupakan libur nasional, sementara 10 hari lainnya cuti bersama.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa 12 September 2023.
“Untuk tahun 2024 pemerintah memutuskan libur nasional dan cuti bersama berjumlah 27 hari dan cuti bersama sebanyak sepuluh hari,” ujar Muhadjir, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) dilansir dari setkab.go.id.
Adapun penetapan libur nasional dan cuti bersama 2024 ini juga telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Berikut ini daftar lengkap hari libur nasional dan cuti bersama 2024 yaitu.