- Registrasi dilakukan di customer service stasiun dan mengikuti jam operasional customer service stasiun setempat.
- Registrasi dilakukan paling lambat H-2 dari jadwal keberangkatan kereta api.
- Registrasi wajib menggunakan surat keterangan asli dari dokter rumah sakit/puskesmas, yang menyatakan bahwa pelanggan Kereta Api adalah penyandang disabilitas.
- Surat keterangan sebagaimana pada poin 3 (tiga), berlaku seumur hidup.
- Wajib menunjukkan KTP asli (bukan fotocopy, scan atau sejenisnya) saat reegistrasi.
- Registrasi dilakukan hanya sekali dan untuk seterusnya.
- Registrasi dapat diwakilkan dengan membawa surat keterangan asli dari dokter rumah sakit/puskesmas, KTP asli, dan pas foto milik penumpang disabilitas yang akan didaftarkan.
- Besaran diskon yang diberikan sebesar 20 persen, berlaku di semua kelas pelayanan.
- Pada saat proses boarding dan pemeriksaan di atas kereta api, pemegang tiket dengan tarif diskon wajib menunjukkan bukti KTP asli atau surat keterangan asli penyandang disabilitas.
- Diskon tidak berlaku pada tarif khusus, kereta priority, imperial, panoramic, luxury (sleeper) atau kereta wisata lainnya.
Sanksi Pelanggaran
Jika ditemukan bahwa pelanggan melakukan pelanggaran syarat dan ketentuan, maka akan dikenakan kebijakan berikut ini:
- Apabila pada saat proses boarding dan/pemeriksaan di atas KA tidak dapat menunjukkan KTP asli atau surat keterangan asli penyandang disabilitas, maka tiket akan hangus dan penumpang diturunkan pada kesempatan pertama.
- Apabila pada saat proses boarding dan/ pemeriksaan di atas KA, penumpang mempergunakan KTP asli bukan atas nama dirinya, maka tiket akan hangus dan diturunkan pada kesempatan pertama, serta akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Demikian informasi cara dapat diskon tiket kereta api sebesar 20 persen bagi penyandang disabilitas dari PT KAI.***