SEPUTARLAMPUNG.COM – Berapakah biaya pembuatan SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian di Polsek-Polres? Simak cara daftar dan syarat ajukan permohonannya di sini.
SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri, yang fungsinya untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan seseorang dalam kegiatan kriminalitas/kejahatan.
SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian ini diterbitkan oleh Polri melalui Kepolisian Sektor (Polsek) atau Kepolisian Resor (Polres) setempat.
Biasanya, SKCK diperlukan untuk kepentingan administrasi saat melamar kerja dan juga jadi salah satu syarat pemberkasan CPNS.
Baca Juga: Jadi Syarat Urus SIM, STNK, dan SKCK, Ini Cara Buat BPJS Kesehatan Online, Siapkan Berkas Ini
Dikutip dari situs resmi Polri polri.go.id/skck dan skck.polri.go.id, berikut informasi lengkap soal SKCK:
Syarat Membuat SKCK:
- Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon