SEPUTARLAMPUNG.COM - Bantuan PKH tahap 3 dijadwalkan cair pada periode Juli sampai September 2023.
Pencairan berlangsung tidak sama di berbagai daerah. Bagaimana jika banyak KPM di daerah Anda sudah banyak yang menerima dan Anda atau ada KPM lain yang belum menerimanya?
Ada beberapa hal yang perlu diketahui KPM terkait waktu dan prosedur pencairan PKH khususnya untuk PKH tahap 3 yang kini tengah berlangsung.
Pertama, pastikan nama benar-benar terdaftar di cekbansos.kemensos.go.id. Untuk itu KPM perlu mengecek dan memastikan kembali namanya benar-benar terdaftar sebagai penerima PKH tahap 3.
Pengecekan perlu dilakukan karena bisa saja KPM sebelumnya dapat namun kemudian tidak lagi terdaftar sebagai penerima karena berbagai sebab.
Kedua, waktu pencairan PKH tahap 3 berlangsung hingga September 2023. Jika sampai hari ini belum cair, bisa jadi daerah Anda mungkin mendapat giliran yang lebih lama dari daerah lainnya.
Ketiga, cek kembali rekening Himbara yang digunakan untuk menerima bantuan. Bisa saja bantuan sudah masuk namun KPM tidak menghidupkan notifikasi atau tidak mengecek saldonya secara berkala.
Adapun bagi KPM yang berada di daerah 3 T dan sulit mengakses bank, bantuan dicairkan melalui PT Pos Indonesia. Jika dana sudah siap dicairkan, akan ada undangan untuk mengambil dana bantuan di kantor pos.
Secara umum, berikut ini beberapa penyebab bantuan PKH belum cair sampai hari ini, di antaranya karena rekening KKS sudah tidak aktif. Bisa juga karena penyaluran bansos masih diproses dan cair secara bertahap.
Jika KPM merasa menemui kendala dalam proses pencairan bansos PKH, sekaligus bertanya-tanya mengapa dana bantuannya belum juga cair, berikut beberapa hal yang bisa dilakukan:
1. Hubungi Pendamping Bansos
2. Hubungi Pengurus RT/RW atau Desa/Kelurahan setempat
3. Cek langsung melalui bagian Pelayanan atau Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT) di Dinas Sosial Kabupaten/Kota sesuai KTP
4. Tanya atau lapor ke Nomor Pengaduan PKH Kemensos
Jika ada keluhan tentang PKH, KPM bisa melakukan pengaduan melalui Contact Center PKH melalui nomor, email, website resmi berikut ini:
1. Telepon:
- 1500-299 (Masyarakat Umum & KPM PKH)
- (021) 314-4321 (Jalur Internal SDM PKH & Kedinasan)
2. SMS dan WA: 0811-1500-229
3. Email: [email protected]
4. Website: www.lapor.go.id
5. SMS: Kirim SMS pengaduan ke nomor 1708
Demikian sejumlah langkah dan prosedur yang bisa dilakukan jika dana bantuan PKH tahap 3 Agustus 2023 belum juga cair hingga sekarang.***