Seperti diketahui, untuk mencairkan PIP, siswa harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan sudah melalukan aktivasi rekening Simpanan Pelajar (SimPel) di BNI, BRI, dan BSI bagi peserta didik yang ada di Provinsi Aceh.
Jika tidak memiliki KIP atau belum melakukan aktivasi rekening di Bank Penyalur hingga batas waktu yang ditentukan, otomatis siswa tidak bisa mencairan dana PIP dan bantuan dana pendidikan ini akan langsung dikembalikan ke Kas Negara.
Besaran Dana PIP
Berikut besaran dana yang diterima masing-masing jenjang pendidikan:
- Jenjang SD/MI/sederajat sebesar Rp225.000/semester atau Rp450.000/tahun.
- SMP/MTs/sederajat Rp375.000/semester atau Rp750.000/tahun
- SMA/SMK/MA/sederajat sebesar Rp500.000/semester atau Rp1 juta/tahun.
Itulah hal yang menyebabkan dana PIP Kemdikbud tidak ditransfer ke BNI, BRI, dan BSI.***