SEPUTARLAMPUNG.COM - Dana Program Indonesia Pintar (PIP) terpantau sudah dicairkan kepada sekitar 9,17 juta siswa SD-SMK per 17 Agustus 2023.
Lalu mengapa ada siswa yang terdaftar sebagai penerimanya namun tidak menerima transferan dana pendidikan ini hingga Agustus 2023? Simak penyebabnya di sini.
Seperti diketahui, PIP Kemdikbud merupakan salah satu bantuan dana pendidikan yang masih digelontorkan oleh pemerintah pada 2023.
Dilansir dari laman resmi PIP Kemdikbud, bantuan dana pendidikan ini akan diberikan kepada sekitar 14,3 juta siswa SD-SMK.
Baca Juga: Update Harga Motor Yamaha Agustus 2023, Ada NMax, Aerox, Fazzio, Mulai dari Rp17 Jutaan
Berikut rincian lengkap pencairan PIP Kemdikbud per 17 Agustus 2023:
Alokasi
- SD: 6.736.354 siswa
- SMP: 4.369.968 siswa
- SMA: 1.368.243 siswa
- SMK: 1.829.167 siswa
Total: 14.303.732 siswa
Disalurkan
- SD: 5.000.025 siswa
- SMP: 2.806.967 siswa
- SMA: 594.064 siswa
- SMK: 769.146 siswa
Total: 9.170.202 siswa
Kuota Belum Cair
- SD: 1.736.329 siswa
- SMP: 1.563.001 siswa
- SMA: 774.179 siswa
- SMK: 1.060.021 siswa
Total: 5.133.530 siswa
Untuk cek nama siswa penerima dana PIP Kemdikbud 2023, Anda bisa mengakses laman pip.kemdikbud.go.id.
Jika terdaftar sebagai penerima maka akan muncul informasi mulai dari nama penerima hingga periode pencairan PIP Kemdikbud.
Lalu bagaimana jika terdaftar sebagai penerima namun belum menerima dana PIP Kemdikbud hingga hari ini?
Seperti diketahui, untuk mencairkan PIP, siswa harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan sudah melalukan aktivasi rekening Simpanan Pelajar (SimPel) di BNI, BRI, dan BSI bagi peserta didik yang ada di Provinsi Aceh.
Jika tidak memiliki KIP atau belum melakukan aktivasi rekening di Bank Penyalur hingga batas waktu yang ditentukan, otomatis siswa tidak bisa mencairan dana PIP dan bantuan dana pendidikan ini akan langsung dikembalikan ke Kas Negara.
Besaran Dana PIP
Berikut besaran dana yang diterima masing-masing jenjang pendidikan:
- Jenjang SD/MI/sederajat sebesar Rp225.000/semester atau Rp450.000/tahun.
- SMP/MTs/sederajat Rp375.000/semester atau Rp750.000/tahun
- SMA/SMK/MA/sederajat sebesar Rp500.000/semester atau Rp1 juta/tahun.
Itulah hal yang menyebabkan dana PIP Kemdikbud tidak ditransfer ke BNI, BRI, dan BSI.***