Ini Tuntutan JPU ke Mario Dandy dan Shane Lukas, Bersama AG Mereka Wajib Bayar Restutisi Sebesar Rp120 Miliar!

- 16 Agustus 2023, 08:15 WIB
Terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas.*
Terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas.* /PMJ News

SEPUTARLAMPUNG.COM - Pembacaan tuntutan kepada terdakwa penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas telah disampaikan Kemarin, 15 Agustus 2023.

Seperti diketahui, agenda pembacaan tuntutan terhadap Mario Dandy dan Shane Lukas sempat ditunda sebelumnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri atas Nuli, Suryani, Eka, Maidarlis, Bayu Ika, dan Hafiz Kurniawan memberikan tuntutan pidana yang berbeda kepada Mario Dandy dan Shane Lukas.

JPU menuntut Mario Dandy dengan hukuman pidana penjara 12 tahun karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap David Ozora, berusaha memutarbalikkan fakta dengan mengarang cerita bohong saat diperiksa.

Baca Juga: PKH Tahap 3 2023 Jadi Cair Jelang 17 Agustus HUT RI ke-78? Maaf, BLT Kemensos Batal Cair ke 4 Golongan KPM Ini

Sedangkan, Shane yang terbukti terlibat dalam mengawasi kondisi sekitar serta melakukan perekaman saat Mario Dandy melakukan kekerasan terhadap David Ozora dituntut 5 tahun penjara.

Adapun bersama anak AG yang sudah sudah menjalani persidangan lebih dahulu dengan putusan Mahkamah Agung (MA), di mana MA menolak pengajuan kasasi, sehingga anak AG menjalani hukuman pidana 3,5 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), ketiganya diwajibkan membayar restitusi atau ganti rugi terhadap David Ozora senilai lebih dari Rp120 miliar.

“Membebankan terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy, saksi Shane Lukas, dan anak saksi AG masing-masing dalam berkas perkara terpisah, bersama-sama secara berimbang dengan menyesuaikan peran serta tingkat kesalahan yang mengakibatkan timbulnya kerugian untuk membayar restitusi kepada anak korban David Ozora sebesar Rp120.388.911.030 [Rp120 miliar],” ujar Hafiz Kurniawan seperti dikutip dari akun YouTube PN Jakarta Selatan pada Rabu, 16 Agustus 2023.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: PMJ News YouTube PN Jakarta Selatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x