Ini Tuntutan JPU ke Mario Dandy dan Shane Lukas, Bersama AG Mereka Wajib Bayar Restutisi Sebesar Rp120 Miliar!

- 16 Agustus 2023, 08:15 WIB
Terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas.*
Terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas.* /PMJ News

Hafiz mengatakan jika Mario Dandy menyatakan tidak sanggup untuk membayar restitusi terhadap David, maka putra dari eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo tersebut wajib menggantinya dengan hukuman penjara selama 7 tahun.

Baca Juga: Ini Naskah Doa Upacara Bendera HUT RI ke 78 pada 17 Agustus 2023 dengan Tema Kemerdekaan Indonesia

Sedangkan jika Shane Lukas menyatakan ketidaksanggupannya membayar restitusi maka dia bisa menggantinya dengan hukuman penjara selama 6 bulan.

Adapun terkait anak AG, JPU tidak menyebutkan hukuman apa yang wajib dijalaninya jika menyatakan tidak sanggup membayar restitusi kepada David Ozora.***

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: PMJ News YouTube PN Jakarta Selatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah