- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Bagi Anda yang ingin memperpanjang SIM wajib membawa KTP dan SIM asli beserta fotokopinya, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Biaya yang harus dikeluarkan untuk perpanjangan tertera sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Yakni Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.***